Thursday 24 August 2017

Contoh arti legitimasi hukum forex


Projeto perto: Ikomatussuniah, SH. MH. (Tenaga Pengajar Hukum Perizinan UNTÍRIA) Perizinan, inilah yang kerap kali menjadi persoalan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari masyarakat biasa sampai pejabat, berkutat dengan perizinan, karena perizinan berkaitan dengan kepentingan yang diingikan oley masyarkat untuk melakukan aktivitas tertanu dengan mendapat persetujuan atau legalitas dari pejabat negara sebagai alat administrasi didalam pemerintahan suatu negara. Palavras-chave para esta foro seta para cima e para baixo pernas e pernas para a cabeça e para a cabeça. Kebijakan yang berbentuk izin harus mencerminkan suatu kebjakan yang sesuai dengan prikehidupan dan kenyamanan seluruh masyarakat, sehingga tujaun negara dalam konsep negara kesejahteraan (estado de bem-estar) yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonésia 1945 alinea ke-empat. Dapat terwujud. Dalam PUDUKAN UUD 1945 untuk mewujudkan negara kesejahteraan telah diamanatkan bahwa: 1. Negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonésia dan seluruh wilayah teritorial Indonésia 2. Negara berkewajiban memajukan kesejahteraan umum 3. Negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Konsep negara kesejahteraan erat kaitanya dengan peranan hukum administrasi negara. Dalam konsep negara kesejahteraan, peran negara dan pemerintah semakin dominan. Negara kesejahteraan mengacu pada peran negara yang aktif mengelola dan mengorganisasi perekonomian. Empat pilar utama negara kesejahteraan: 1. Cidadania social 2. Democracia plena 3. Sistema moderno de relações industriais 4. Direito à educação e expansão do sistema moderno de educação de massas. Dalam negara kesejahteraan adanya kesejahteraan sistema sebagai hak sosial warga harus diimbangi oleh pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja. Literatur mengenai perizinan, masih sedikit, sehingga penulis, berniat, membagi, sedikit, pengetahuan tentang apa itu izin. Sekelumit penafsiran yang penulis fikirkan, yang merupakan buah dari membaca literatur-literatur meniz perizinan dan pelaksanaan mengenai perizinan secara riil dilapangan, menggelitik penulis untuk menuangkan pikiran dalam suatu tulisan yang sederhana ini. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Segolongan orang saja. Dan tentu saja, mahleka sebagai alat administrasi negara, diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara baik dan sungguh-sungguh unutk memberikan pelayanan pubik yang excelent kepada masyarakat, Inilah sekelumit teori tentang perizinan dan hukum, walaupun banyak yang pesimis mengatakan bahwa untuk apa teori, apabila ternyata pelaksanaannya jauh api dari panggang, tetapi penulis tetap optomis, bahwasanya teori memang harus kita ketahui dan mantapkan terlebih dahulu, agar bisa kita implementasikan, karena jika toerinya Pun kita belum atau tidak tahu, maka apa yang akan kita bisa implementasikan. Hukum adalah suatu rangkaian peraturan, yang mengikat, memaksa dan mempunyai sanksi. Hukum adalah salah satu bentuk norma / kaidah dalam kehidupan. Norma yang mengatur dalam kehidupan diantaranya adalah norma agama, kesusilaan, kesopanan, adat istiadat, kebiasaan dan hukum. Hubungan, antara, kaidah, hukum, dan kaidah-kiadah, sosial lainnya, saling, mengisi, artinya, kaidah, sosial, mengatur, kehidupan, manus, dalam, masyarakat, walaupun, hukum, tidak, mengaturnya. Selain, saling, mengisi, juga, salgando, memperkuat. Bahkan, sebelum, kaidah, hukum, dikodifikasikan, kaidah-kaidah, yang lain, sudah, mempunyai, aturan, sendiri, yang, jelas, bahkan, mempunyai, sanksi. Sumber norma agama, kesusilaan. Kesopanan, dan hukum berlainan. Norma agamá é uma espécie de esquilo, é uma substância natural, é uma substância natural, é uma substância natural e é uma substância natural. Perizinan dalam arti luas adalah suatu persetujuan dari penuesa berdasarkan undang-undang. Perizinan dalam arti sempit adalah pembebasan, dispensas dan konsesi. Pengertian izin menurut definis yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan. Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang. Secara garis besar hukum perizinan adalá hukum yang meng turm hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin. Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berksharan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Izin menurut Prof. Bagirmanan Yaitu merupakan persetujuan dari penksa berksarkan peraturan perundang-undangan untuk memperuraikan tindakan atau perbuatan tertanu yang secara umum dilarang. Yaitu persetujuan dimana disini terlihat adanya kombinasi antara hukum publicar dengan hukum privat, dengan kata lain izin khusus adalá penyimpamgan dari sesuatu yang dilarang. Izin yang dimaksud yaitu. 183 Dispensi adalah merupakan penetapan yang bersifat deklaratoir, menyatakan bahwa suatu perundang-undangan tidak berlaku bagi kasus sebagaiman diajukan oleh seorang pemohon. 183 Linsesi adalah izin untuk melukakn suatu yang bersifat komersial serta mendatangkan laba dan keuntungan. 183 Konsesi ada suatu penetapan administrasi negara yang secara yuridis dan kompleks, ole k karena merpuakan seperangkat dispasi-dispensasi, jiin-ijin, serta lisensi-lisensi disertai dengan pemberian semcam wewenang pemerintah terbatas pada konsensionaris. Konsesi tidak mudah diberikan oleh karena banyak bahaya penyelundupan, kekayaan bumi dan kekayaan alam negara dan kadang-kadang merugikan masyarakat yang bersangkutan. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, W. F Príncipes yang diterjemaahkan oleh Kosim Adi Saputra Bahái islãã izin dapat diartikan tamaknya dalam arti memberikan dispasi dari sebuah larangan dan pemakaiannya dalam arti itu pula. Bilamana pembuatan peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditantukan untuk masing masing hal konkrit maka perbuatan administrasi Negara memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning). Suatu penetapan yang merupakan dispensa dari suatu larangan oleh undang-undang yang kemudiano larangan tersebut diikuti dengan perincian dari pada syarat-syarat. Kriteria dan lainnya yang perlu dipenuhi oleh pemohon untuk memperoleh dispensar dari larangan tersebut disertai dengan penetapan prosedur dan juklak (petunjuk pelaksanaan) kepada pejabat-pejabat administrasi negara yang bersangkutan. Perbuatan hukum Negara yang bersegi satu yang mengaplikasikan peratan dalam hal konkreto berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana diteapakan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Merupakan bagian dari hubungan hukum antara pemerintah administrasi dengan warga masyarakat dalam rangka menjaga keseimbangan kepentingan antara masyarakat dengan lingkungannya dan kepentingan indivíduo serta upaya mewujudkan kepastian hukum bagi anggota masyarakat yang berkepentingan. Mengenai perizinan, ranah Hukum administrasi Negara yang mengaturnya, karena hukum em mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. Hukum Administrasi Negara belajar tentando perizinan karena izin merupakan suatu hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Izin, harus, dimohonkan, terlebih, dahulu, dari, orang, yang, bersangkutan, kepada, pemerintah, melalui, prosedur, yang, telah, túmulo, peru, perundang, undangan. Arti kata 8220orang8221 disini, adalah orang dalam arti, sebenarnya, ataupun, orang, dalam, arti, atrificial, pessoa, yang, berbentuk, badan, hukum. Peraturan perundang-undangan di Indonesia Palavras-chave: Undang-Undang nomor 12 de fevereiro de 2011 Adalah: 4. Peraturan pemerintah 5. Peraturan Presiden 6. Peraturan Daerah Pembentukan hubungan antara masyarakat dan pemerintah salah satunya adalah melalui interaksi yang terjalin dalam pelayanan publicar yang dilakukan oleh alat adminstrasi negara Dalam melakukan pelayanan kaitan dengan pelayanan izin. Hubungan dalam bentuk pelayanan yang diberikan ini, dapat menjadi tolak ukur dalam menilai baik buruknya suatu bentuk pelayanan. Apabila masyarakat, merasa, dilayani, dengan baik, maka, terdapat, nilai, kepuasan, tersendiri, yang, bisa, menciptakan, hubungan, yang, harmonis, antara, pemerintah, dengan, rakyatnya. Tetapi sebaliknya, apabila masyarakat merasa didzolimi dalam mendapatkan pelayanan yang baik, maka masyarakat akan merasa tidak nyaman dan hilang kepercayaan terhadap kinerja aparat / alat adminstrasi negara, sehingga bisa membuat hubungan antara masyarakat dan pemerintah buruk. Dalam hal perizinan, yang berwenang mengeluarkan izin adalah pejabat administratif, kaitannya adalah dengan tugas pemerintah dalam hassikan pelayanan umum kepada masyarakat. Dalam hal pelayanan publik, izin, merupakan, bentuk, pelayanan, yang, harus, diberikan, kepada, masyarakat, dalam, bentuk, pelayanan, administrativo, yaitu, pelayanan, yang, menghasilkan, berbagai, bentuk, dokumen, resmi, yang, dibutuhkan, ole publik. Izin dapat berbentuk tertulis danatu tidak tertulis, namun dalam Hukum Administrasi Negara izin harus tertulis, kaitannya apabila terjadi sesuatu yang tidak diingikan, maka izin yang berbentuk suatu keputusan adminstrasi negara (beschicking) dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pengadilan. Izin yang berbentuk beschiking. Sudah tentu mempunyai sifat konkrit (indivíduo, tidak abstrata), indivíduo (sia yang diberikan izin), final (seseorang yang telah mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan isinya yang secara definitive dapat menimbulkan akibat hukum tertentu) . Unsur-unsur dalam izin adalah: 2. Objek pengaturan 4. Pihak yang mengeluarkan 5. Jangka waktu (tidak ada izin yang berlaku seumur hidup) 6. Untuk apa izin digunakan 7. Alasan penerbitan izn atribusi, delegasi dan mandat Susunan suatu bentuk keputusan izin Adalah: 1. Nama dari organ yang berwenang 2. Nama dari yang dialamatkan dan nama dari suatu objek tertanu yang dilengkapi alamat. 3. Kesempatan yang menimbulkan suatu keputusan. Izin-izin pada umumnya merupakan permohonan. 4. Suatu ikhtisar peraturan perundang-undangan yang cocok. 5. Penetapan fakta-fakta yang relevan. 6. Lápis pertimbangan-pertimbangan 8. Língua materna e pé direito 9. Pemberitahuan-pemberitahuan lebih lanjut 10. Órgão orgânico yang berwenang. Izin merupakan instrumen pemerintah dalam melakukan pengendalian untuk mencapai tujuannya. Menurut AHMAD SOBANA mekanisme perizinan amp izin yang diterbitkan untuk pengendalian e pengawasan administrativo bisa dipergunakan sebagai alat untuk mengevaluasi keadaan dan tahapan perkembangan yang ingin dicapai, disamping untuk mengendalikan arah perubahan dan mengevaluasi keadaan, potensi serta kendala yang disentuh untuk berubah. Tujuan sistem perizinan adalah a. Adanya suatu kepastian hukum b. Perlindungan kepentingan umum c. Pencegahan kerusakan atau pencemaran lingkungan d. Pemerataan distribusi barang tertentu Syarat Syá Perizinan Syarat sahnya suatu perizinan adala harus sesuai rencana tata ruang, pendapat masyarakat serta pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan / at u kegiatan tersebut, kewenangan yang dikeluarkan bisa berbentuk atribusi, delegasi, mandat. Pemberian kewenangan atau kemerdekaan kepada adminstrasi negara dalam sistema HAN dikenal dengan freies ermessen atau poder discricionário. PELAYANAN PUBLIK DALAM KONSEP BOA GOVERNAÇÃO Secara konseptual menunjukan suatu proses eang memposisikan rakyat dapat mengatur ekonominya. Rakyat dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat lainnya khususnya dalam hal perekonomian tidak terpsung oleh kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat. Rakyat mempunyai, andil, yang, besar, dalam, menjalankan, roda, perekonomian, skala, mikro, maupun, makro. Seharusnya kebijakan dalam hal perekonomiano tidak hanya mengakomodasi keinginan rayat yang mempunyai kapital saja, tetapi rakyat yang menjalankan mkro perekonomian (yang sebetulnya peredaran uang lebih banyak disana), diperhatikan juga secara proporcional. Hal tersebut menjadi dasar acuan untuk diperjuangkan, karena sudah terbukti sewaktu krisis moneter, yang bisa bertahan adalah perekonomian mikro. Perekonomian mikro sudah mengakar dalam pribadi rakyat Indonésia dengan dasar azas yang terkandung Dalal Pasal 33 UUD 1945. Idealnya berdasarkan UUD 1945 tersebut, perekonomian adalah perekonomian kerakyatan, yang menitikberatkan kepada kesejahteraan seluruh rakyat, bukan segelintir atau segolongan rakyat. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, instrumen berupa institusi, sumber sokial politik digunakan untuk menciptakan integrasi positif demi terwujudnya kesejahteraan rakyat. Institusi merupakan suatu representasi dari negara / pemerintah dalam menjalankan tugasnya untuk melayani kepentingan masyarakat, ágar masyarakat mendapatkan rasa aman, nyaman dan tentram. Sumber sosial yang tercipta dan terdapat dalam masyarakat menjadi suatu instrumen dalam pembentukan psikologis indivíduo-indivíduo yang dalam skala besar membentuk suatu mayarakat. Sumber sosial dapat berupa: a. Interaksi antara individu dengan Tuhan yaitu berupa keyakinan (Habluminallah). B. Interaksi antara individual dengan individu manusa lainnya (Hablumminannaas). C. Interaksi antara individu dengan mahluk lainnya selan manusia (Hablumminal Khulq). Sumber politik, tidak, kalah, pentingnya, dengan, sumber, lainnya. Político merupakan suatu alat untuk membentuk suatu kekuasaan dalam bingkai pemerintahan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat umum. Para a maior parte da população em geral, a maior parte da população. Mereka bertugas sebagai pengatur negara dan pemerintahan, dan mereka harus mempertanggungjawabkan seluruh tindakan maitka kepada masyarakat, karena mereka dipilih oleh rakyat. Sejahtera atau tidaknya masyarakat dapat diukur dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan olé pemerintah (eksekutif), legislatif dan yudikatif. Keberpihakan kebijkaan yang tidak Proporcional, dapat mengakibatkan ketimpangan distribusi kesejahteraan dalam masyarakat. Hakikatnya, pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus mengutamaquan kebutuhan masyarakat agarirahtera. Boa governação adalah Suatu pemerintahan yang sólido dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan passar, pemerintahan yang efisien, serta pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Suatu kondisi yang menjen tentang adanya proses kesejajaran, kesamaan dan keseimbangan peran serta, saling mengontrol diantara komponen pemerintahan, rakyat dan usahawan. Palavras-chave: itu mempunyai tata hubungan yang sama dan sederajat. Bupati Jembrana I Gede Winasa, governador da governação hakekatnya didukung oleh tiga kaki yakni: a. Tata pemerintahan di bidang politik dimasudkan sebagai proses pembuatan keputusan untuk formulasi kebijakan publik. B. Tata pemerintahan di bidang ekonomi. Meliputi proses pembuatan keputusan untuk memfasilitasi aktivias ekonomi di dalam negeri dan interaksi diantara penyelenggaraa ekonomi. C. Tata pemerintahan di bidang adimanstrasi adalah berisi implementa kebijakan yang telah diputuskan oleh institusi politik. Asas-asas ini disebut sebagai asas-asas pemerintahan yang baik (os princípios gerais de boa administração / goverment) yaitu: Asas kepastian hukum (princípios da segurança jurídica), yaitu asas yang menghendaki dihormatinya hak telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan badan atau pejabat administrasi Negara Asas keseimbangan (princípios da proporcionalidade), yaitu asas yang menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dengan kelalaian atau kealpaan seorang pegawai. Azas kesamaan dalam mengambil keputusan. Asas bertindak cermat (princípios de cuidado), yaitu asas yang memperingatkan agar aparar negar senantiasa bertindak hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. E. Asas motivasi untuk setiap keputusan administrasi negara (princípios da motivação) yaitu asas yang menghendaki agar setiap putusan adminstrasi negara diberikan alasan dan motivasi yang cukup dan sifatnya benar. Asas jangan mencampuradukan kewenangan (princípios de não misturado de competência) Asas permainan yang layak (princípios do fairplay) Asas keadilan atau kewajaran Asas menanggapi pengharapan yang wajar Asas meniadakan akibat putusan yang batal Asas perlindungan atas pandangan hidup Asas kebijaksanaan Asas penyelenggaraan kepentingan umum Pelayanan Publik digunakan untuk Menciptakan kesejahteraan dan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Praktik boa governança dalam pelayanan publik mampu membangkitkan dukungan dan kepercayaan masyarakat. Pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan publicar dan perekonomian daerah perlu meningkatkan profesionalismo, termasuk penataan bidang perizinan guna meningkatkan pelayanan publicar karena perizinan adalah elemen yang sangat diperhatikan para pelaku bisnis dalam menanamkan investasinya didaerah. Hambatan sistem perizinan di Indonésia, setelah dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah: a. Belum adanya sistem perizinan yang baku, integrador dan komprehensif. B. Banyaknya berbagai instansi yang mengeluarkan izin. C. Tersebarnya peraturan tântalo perizanan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. D. Diadakannya izin hanya semata-mata dengan tijuan pemasukan bagi pendapatan daerah. Kelemahan pelayanan publicar walaupun otonomi daerah sudah diberlakukan: a. Kurang responsif. D. Produk pelayanan e. Sarana dan prasarana f. Películas de pelúcia Películas de pelúcia Películas de pelúcia Películas de pelúcia Películas de pelúcia Películas de pelúcia Pelúcia Pelúcia Pelúcia Pelúcia Pelúcia Pelúcia Pelúcia Pelúcia Pelúcia Pelúcia Pelúcia Pelúcia Pelúcia Pelúcia Pelúcia Pelúcia Pelúcia Pelúcia Pelúcia Pelúcia Peluche Terpusat pelayanan diberikan secara tunggália oleh penyelenggara pelayanan berdasarkan pelimpahan kewenangan. Terapé de terapéu saturado. Gugus tugas petugas pelayanan publicação secara perorangan atau dalam bentuk gugus tugas ditempatkan pada instansi pemberi pelayanan dan lokasi pemberian pelayanan tertentu. Biaya pelayanan publik, harus memperhatikan: 1. Tingkat kemampuan dan daya beli masyarakat 2. Nilai atau harga yang berlaku atas barang dan atau jasa 3. Rincian biaya harus jelas untuk jenis pelayanan publik yang memerlukan tindakan penelitian, pemeriksaan, pengukuran dan pengajuan. 4. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Unsur Indeks kevuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuu, Petugas 10. Kewajaran biaya pelayanan 11. Kepastian biaya pelayanan 12. Kepastian jadwal pelayanan 13. Kenyamanan lingkungan 14. Keamanan pelayanan. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik: a. Pengawasan Melekat b. Pengawasan Fungsional c. Pengawasan Masyarakat KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYELENGGARAKAN PELAYANAN PUBLIK. Kewenangan Pemerintah, a legenda de menas legais de legitimasi tindakan pemerintah dan jaminan perlindungan dari hak-hak rakyat. Prajudi Atmosudirdjo menyebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu: g. Teknik dan teknologi Dalam Al-Quran dan Sunah, prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu: b. Persamaan dan keadilan hukum. C. Keadilan sosial. D. Kebebasan mengemukakan pendapat. E. Perlindungan jiwa dan pengawasan rakyat. Setiap, penyelenggaraan, kenegaraan, harus, memiliki, azas legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Substansi azas legalitas adalah wewenang. Menurut HD. Stout wewenang merupakan pengertian dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subyek hukum publicar didalam hubungan hukum publik. Kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan diperoleh melilla tiga cara, yaitu: 9702 Atribusi pemberer penneri pangiru yang baru oleu suatu ketentuan dalam suatu perundang-undangan baik yang dilakukan oleh legislador original ataupun legislador delegado (Indroharto). 9702 Delegasi. Penyerahan, wewenang, dari, pejabat, yang, lebih, tinggi, kepada, yang, lebih, rendah. 9702 Mandat suatu organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organo lain atas namanya TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH Tindakan hukum adala tindakan yang berksar sifatnya dan menimbulkan akibat hukum. Tindakan hukum administrasi adalah suatu pernyataan kehendak yang muncul dari órgão administrasi dengan keadaan khusus dengan tujuan untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi negara (HJ. Roemeijn). Tindakan hukum pemerintah adalá tindakan yang dilakukan oleh órgão pemerintahan atau administrasi negara yang memiliki tujuan untuk menimbulkan akibat hukum dibidang pemerintahan atau administrasi negara. Unsur-unsur tindakan hukum pemerintahan: a. Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai alat kelengkapan pemerintahan dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri. B. Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan. C. Perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat hukum dibidang administrasi. D. Perbuatan tersebut bersangkutan dengan kepentingan negara dan masyarakat e. Harus berksarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. F. Berorientasi pada tujuan tertentu berdasarkan hukum. Istilah Rechtshandeling atau tindakan hukum berasal dari hukum perdata, yang kemudiano digunakan juga dalam hukum administrasi. Begitu digunakan dalam hukum administrasi negara, sifat tindakan hukumnya memiliki perbedaan. Tindakan hukum adminstrasi berbeda sifatnya dengan tindakan hukum perdata, meskipun namanya sama. Tindakan hukum administrasi dapat mengikat warga negara taná melakukan persetujuan dari warga yang bersangkutan, sementara dalam tinadakan hukum perdata diperlukan pesesuaian kehendak kedua belah pihak atau diperlukan persetujuan dari pihak yang dikenai tindakan hukum itu. KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PELAYANAN Publicação Pemerintah daerah memperoleh wewenang dibidang penerbitan perizinan melalui atribusi. Untuk dapat dilihat ketentuan UU N ° 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU n. ° 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 10 ayat (1). HARMONISASI HUKUM DALAM PENGATURAN FUNGOS amp KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN. A. HARMONISASI HUKUM DAN SISTEM HUKUM Utilização do sistema de harmonização de sistema de gestão de sistemas de armazenamento de dados de sistema de armazenamento de dados de rede sem fios de sistema de rede sem fios e de sistema de gestão de energia. Harmonisasi sistema hukum bisa dilakukan secara keseluruhan melibatkan mata rantai tiga komponen sistem hukum, yaitu a. Substansi hukum b. Struktur hukum beserta kelembagaannya Di Indonésia konteks harmonisasi hukum, dapat diketahui dalam Nome do arquivo: Kepres Nomor Data de publicação: 1998, Número de registro: 2 Ano de constituição: 8220 Ano de constituição: Duração do cadastro: RUU wajib Mengkonsultasikan terlebih dahulu konsepsi tersebut dengan Menteri Kehakiman dan Menteri serta pimpinan lembaga lainnya yang terkait8221. Dalam, rangka, pembinaan, hukum nasional, seorang, perancan, perundangan, dituntut, lebih, dari sekedar, memahami, cara, merumuskan. Mereka harus mengetahui dan menguasai beberapa hal sebagai berikut: 1. Tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan 2. Peras de pergaminho-de-argila 3. Peras de Bengala-Meninas de cor amarela e cor-de-rosa Peras de cor-de-rosa, peralta-de-rosa, keputusan pemerintah, keputusan Hakim, sistem hukum dan azas, hukum, dengan, tujuan, meningkatkan, kesatuan, hukum, kepastian hukum, keadilan dan kesebandingan, kegnaan dan kejelasan hukum tanpa mengaburkan dan mengorbankan pluralisme hukum. (L. M.Ghandi). Dalam rangka menciptakan harmoniosi hukum dan pembaruan sistem peraturan perundang-undangan. Berikut adalah hierarchi Peraturan-undangan di Indonésia menurut UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: 151 UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonésia. 151 Ketetapan MPR 151 Perdido (Perdido) Perdido Perdido (Peru) Perdido Perdido Perdido Perdido Perdido Perdido Perdido Perdido Perdido Perdido Perdido Perdido Perdido Perdido Perdido Pera Perdido por Perdasi yang berlaku de Provinsi Papua dan Papua Barat. Dari Peraturan Perundan-undangan tersebut, aturan yang mengenai, ketentuan, pidana, hanya, dapat dimuat dalam, Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Sejalan dengan upaya penataan sistem penyelenggaraan pelayanan perizinan, apabila ketiga aspek harmonisasi yaitu kelembagaan (institusional), aturan yang bersifat instrumental (prosedural), sumber daya manusia dan budaya kerja terdapat keseimbangan dan keserasian, maka akan terwujud sistem penyelenggaraan pelayanan perizinan yang memenuhi kriteria AAUPL Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Layak). RESTRUKURISASI DAN REVITALISASI PERIJINAN Perilaku birokrasi perizinan tidak lepas dari cara pandam Pemda yang lebih melihat izin usaha sebagai sumber pendapatan. Efek burocratismo merupakan sisi buruk administrasi pemerintahan yang senantiasa dikeluhkan masayarakat. Birokrasi moderno punya banyak kesamaan dengan modelo penentuan harga oleh pemerintah pada ekonomi pasar. Birokrasi diharapkan moderna melaksanakan tugasnya tanpa dipengaruhi oleh pena de permintaan. Ternyata, permintaan jauh melampaui penawaran, akibatnya pengawasan menjadi lemah. Akhirnya timbul kecenderungan aparatur menyalahgunakan kekuasaannya. Salah satu Cara menganalisis ekses pita-merah ialah dengan mengkaji karakteristik keterkaitan kewajiban Politis Antara birokrasi pemerintah dengan klien itu, dapat diuraikan sebagai berikut: Sistem yang berdasarkan perkerabatan tradisional (sistema baseado Familist - tradicional). Sistem yang pola berdasarkan pelindung-pengikut tradisional (tradicional Patron-Client-Based System) Sistem moderna yang pola berdasarkan atasan-bawahan (Modern sistema de Boss-Follower-base) Sistem yang berdasarkan kultur-kewarganegaraan (sistema baseado em 8211Culture Civic) Sistem birokrasi Indonésia Lebih merupakan percampuran antara sistem cliente-cliente dengan sistem atasan bawahan. Efek pita-merah mempunyai ekses: a) Bersifat interno, berasal dari birokrasi sendiri. B) Pegawai kurang percaya diri dan takut untuk membuat keputusan diluir peraturan yang ditetapkan. Sikap sangat patuh terhadap keadaan rutina merupakan mekanisme pertahanan terhadap perasaan tidak aman. C) Pada tingkat mikro membawa akibat yang luas, karena birokrasi publicar memliki kekuatan legal konstitusional untuk mengatur sektor swasta. D) Merupakan bentuk korupsi pada tingkat teknis operasional. E) Menghambat mobilitas dan menghancurkan diniamika. Kualitas pelayanan birokrasi perizinan dan infrastruktur yang masih buruk merupakan salah satu konsekuensi logis dari orientasi kebijakan publik yang Lebih menekankan pentingnya peningkatan penerimaan pemerintahan daerah dari sisi PAD. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan izin. Antara lain: a. Palavras-chave: menindak, lanjuti, keluhan, masyarakat, atas, pelayanan, publik, yang, disediakan, b. Melakukan investigasi pada instansi / badan dilingkungan eksekutif c. Memberikan rekomendasi tindak Lanjut pada pihak-pihak yang berkompeten bila diperlukan Salah satu Indikator baik buruknya Tingkat pelayanan aparatur pemerintah kepada Masyarakat ditentukan Oleh jumlah keluhan yang disampaikan Oleh Masyarakat terhadap aparatur pemerintah. Palavras-chave para esta foro, perambulando, perampingan, birokrasi, pemerintah, untuk, mendayagunakan, aparamento, pemerintah, sebaik, mungkin. Tujuan utama perampingan birokrasi adalah untuk menempatkan dan memanfaatkan tenaga-tenaga kerja yang ada sesuai dengan proporsinya dan sesuai dengan keahliannya. OPTIMALISASI PENGELOLAAN PELAYANAN PUBLIK DAN KENDALA-KENDALANYA. Kebijakan memperbaiki pelayanan publik peru membentuk suatu iklim usaha yang dapat meminimalkan risiko berusaha. Terdapat dua risiko yang menjadi patokan awal, yaitu risiko politis dan risiko pengaturan. Kompetisi dalam pemberian pelayanan dapat menciptakan pelayanan yang efisien. Kecenderungan, penyalahgunaan, kewenangan, akan, merendahkan, mutu, pelayanan. Harapan masyarakat sebagai pelanggan memiliki peranan yang besar sebagai standar perbandingan dalam avaliador kepuasan maupun kualitas. DUKUNGAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PELAYANAN Publicação Dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan pelayanan publicar dapat diberikan kepada pemberi layanan dalam bentuk subsidi atau kemudahan. Penataan kualitas pelayanan publik secara prima yang Cepat, pasti, mudah, layak Biaya, transparan dan akuntabel, programa dengan perbaikan manajemen, sistem, ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur serta petugas pelayanan publik, DSNA pencegahan praktik penyimpangan prosedur pelayanan. Beberapa permasalahan pelayanan publik yang dialami oleh instansi di lingkungan Pemda: 1. Tingkat kepedulian aparat pemerintah dalam menangai berbagai keluhan masyarakat terhadap pelayanan kurang ideal. 2. Belum dikembangkan penerapan standar prosedur pelayanan yang baku. 3. Terbatasnya penyelenggaraan diklat-teknis fungsional dibidang palayanan 4. Belum ada kebijakan sistem remunerasi 5. Belum optimalnya pemanfaatan teknologi Informasi 6. Belum optimalnya komitmen pemimpin terhadap KKN dan pungli. A. Latar Belakang Keluarga adalah unidade de terra comum dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangrar besar terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Keluarga memerlukan organisasi tersendiri per peru kepala rumah tangga sebagai tokoh penting yang memimpin keluarga desalojamento beberapa anggota keluarga lainnya. Anggota keluarga terdiri dari Ayah, ibu, anak merupakan sebuah satu kesatuan eang memiliki hubungan yang sangat baik. Hubungan baik ini ditandai dengan adanya keserasian dalam hubungan timbal balik antar semua anggota/individu dalam keluarga. Sebuah keluarga disebut harmonis apabila seluruh anggota keluarga merasa bahagia yang ditandai dengan tidak adanya konflik, ketegangan, kekecewaan dan kepuasan terhadap keadaan (fisik, mental, emosi dan sosial) seluruh anggota keluarga. Keluarga disebut disharmonis apabila terjadi sebaliknya. Ketegangan maupun konflik antara suami dan istri maupun orang tua dengan anak merupakan hal yang wajar dalam sebuah keluarga atau rumah tangga. Tidak ada rumah tangga yang berjalan tanpa konflik namun konflik dalam rumah tangga bukanlah sesuatu yang menakutkan. Hampir semua keluarga pernah mengalaminya. Yang mejadi berbeda adalah bagaimana cara mengatasi dan menyelesaikan hal tersebut. Setiap keluarga memiliki cara untuk menyelesaikan masalahnya masing-masing. Apabila masalah diselesaikan secara baik dan sehat maka setiap anggota keluarga akan mendapatkan pelajaran yang berharga yaitu menyadari dan mengerti perasaan, kepribadian dan pengendalian emosi tiap anggota keluarga sehingga terwujudlah kebahagiaan dalam keluarga. Penyelesaian konflik secara sehat terjadi bila masing-masing anggota keluarga tidak mengedepankan kepentingan pribadi, mencari akar permasalahan dan membuat solusi yang sama-sama menguntungkan anggota keluarga melalui komunikasi yang baik dan lancar. Disisi lain, apabila konflik diselesaikan secara tidak sehat maka konflik akan semakin sering terjadi dalam keluarga. Penyelesaian masalah dilakukan dengan marah yang berlebih-lebihan, hentakan-hentakan fisik sebagai pelampiasan kemarahan, teriakan dan makian maupun ekspresi wajah menyeramkan. Terkadang muncul perilaku seperti menyerang, memaksa, mengancam atau melakukan kekerasan fisik. Perilaku seperti ini dapat dikatakan pada tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diartikan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. B. Rumusan Masalah a. Apa yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga. B. Apa saja bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga. C. Apakah faktor-faktor penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga. A. Kekerasan dalam Rumah Tangga Kekerasan dalam Rumah Tangga seperti yang tertuang dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, memiliki arti setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Masalah kekerasan dalam rumah tangga telah mendapatkan perlindungan hukum dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 yang antara lain menegaskan bahwa: a. Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebes dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang Republik Indonesia tahun 1945. b. Bahwa segala bentuk kekerasan, terutama Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk deskriminasi yang harus dihapus. C. Bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan, hal itu harus mendapatkan perlindungan dari Negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. D. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk Undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap isteri sebenarnya merupakan unsur yang berat dalam tindak pidana, dasar hukumnya adalah KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) pasal 356 yang secara garis besar isi pasal yang berbunyi: 8220Barang siapa yang melakukan penganiayaan terhadap ayah, ibu, isteri atau anak diancam hukuman pidana8221 B. Bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tindak kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga dibedakan kedalam 4 (empat) macam. uma. Kekerasan fisik Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Prilaku kekerasan yang termasuk dalam golongan ini antara lain adalah menampar, memukul, meludahi, menarik rambut (menjambak), menendang, menyudut dengan rokok, memukul/melukai dengan senjata, dan sebagainya. Biasanya perlakuan ini akan nampak seperti bilur-bilur, muka lebam, gigi patah atau bekas luka lainnya. B. Kekerasan psikologis / emosional Kekerasan psikologis atau emosional adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan / atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Perilaku kekerasan yang termasuk penganiayaan secara emosional adalah penghinaan, komentar-komentar yang menyakitkan atau merendahkan harga diri, mengisolir istri dari dunia luar, mengancam atau, menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan kehendak. C. Kekerasan seksual Kekerasan jenis ini meliputi pengisolasian (menjauhkan) istri dari kebutuhan batinnya, memaksa melakukan hubungan seksual, memaksa selera seksual sendiri, tidak memperhatikan kepuasan pihak istri. D. Kekerasan ekonomi Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Contoh dari kekerasan jenis ini adalah tidak memberi nafkah istri, bahkan menghabiskan uang istri ( kompas. 2006). C. Faktor-Faktor Penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga Strauss A. Murray mengidentifikasi hal dominasi pria dalam konteks struktur masyarakat dan keluarga, yang memungkinkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (marital violence) sebagai berikut: a. Pembelaan atas kekuasaan laki-laki Laki-laki dianggap sebagai superioritas sumber daya dibandingkan dengan wanita, sehingga mampu mengatur dan mengendalikan wanita. B. Diskriminasi dan pembatasan dibidang ekonomi Diskriminasi dan pembatasan kesempatan bagi wanita untuk bekerja mengakibatkan wanita (istri) ketergantungan terhadap suami, dan ketika suami kehilangan pekerjaan maka istri mengalami tindakan kekerasan. C. Beban pengasuhan anak Istri yang tidak bekerja, menjadikannya menanggung beban sebagai pengasuh anak. Ketika terjadi hal yang tidak diharapkan terhadap anak, maka suami akan menyalah-kan istri sehingga tejadi kekerasan dalam rumah tangga. D. Wanita sebagai anak-anak Konsep wanita sebagai hak milik bagi laki-laki menurut hukum, mengakibatkan kele-luasaan laki-laki untuk mengatur dan mengendalikan segala hak dan kewajiban wanita. Laki-laki merasa punya hak untuk melakukan kekerasan sebagai seorang bapak melakukan kekerasan terhadap anaknya agar menjadi tertib. e. Orientasi peradilan pidana pada laki-laki Posisi wanita sebagai istri di dalam rumah tangga yang mengalami kekerasan oleh suaminya, diterima sebagai pelanggaran hukum, sehingga penyelesaian kasusnya sering ditunda atau ditutup. Alasan yang lazim dikemukakan oleh penegak hukum yaitu adanya legitimasi hukum bagi suami melakukan kekerasan sepanjang bertindak dalam konteks harmoni keluarga. D. Cara Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga Untuk menghindari terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga, diperlukan cara-cara penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga, antara lain: a. Perlunya keimanan yang kuat dan akhlaq yang baik dan berpegang teguh pada agamanya sehingga Kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi dan dapat diatasi dengan baik dan penuh kesabaran. B. Harus tercipta kerukunan dan kedamaian di dalam sebuah keluarga, karena didalam agama itu mengajarkan tentang kasih sayang terhadap ibu, bapak, saudara, dan orang lain. Sehingga antara anggota keluarga dapat saling mengahargai setiap pendapat yang ada. C. Harus adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga. D. Butuh rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya antar anggota keluarga. Sehingga rumah tangga dilandasi dengan rasa saling percaya. Jika sudah ada rasa saling percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas. Jika tidak ada rasa kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang kadang berlebih dan rasa curiga yang kadang juga berlebih-lebihan. e. Seorang istri harus mampu mengkoordinir berapapun keuangan yang ada dalam keluarga, sehingga seorang istri dapat mengatasi apabila terjadi pendapatan yang minim, sehingga kekurangan ekonomi dalam keluarga dapat diatasi dengan baik. Seharusnya seorang suami dan istri harus banyak bertanya dan belajar, seperti membaca buku yang memang isi bukunya itu bercerita tentang bagaimana cara menerapkan sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Di dalam sebuah rumah tangga butuh komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga. Seharusnya seorang suami dan istri bisa mengimbangi kebutuhan psikis, di mana kebutuhan itu sangat mempengaruhi keinginan kedua belah pihak yang bertentangan. Seorang suami atau istri harus bisa saling menghargai pendapat pasangannya masing-masing. Seperti halnya dalam berpacaran. Untuk mempertahankan sebuah hubungan, butuh rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya. Begitu juga halnya dalam rumah tangga harus dilandasi dengan rasa saling percaya. Jika sudah ada rasa saling percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas. Jika tidak ada rasa kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang kadang berlebih dan rasa curiga yang kadang juga berlebih-lebihan. Tidak sedikit seorang suami yang sifat seperti itu, terkadang suami juga melarang istrinya untuk beraktivitas di luar rumah. Karena mungkin takut istrinya diambil orang atau yang lainnya. jika sudah begitu kegiatan seorang istri jadi terbatas. Kurang bergaul dan berbaur dengan orang lain. Ini adalah dampak dari sikap seorang suami yang memiliki sifat cemburu yang terlalu tinggi. Banyak contoh yang kita lihat dilingkungan kita, kajadian seperti itu. Sifat rasa cemburu bisa menimbukan kekerasan dalam rumah tangga. Maka dari itu, di dalam sebuah rumah tangga kedua belah pihak harus sama-sama menjaga agar tidak terjadi konflik yang bisa menimbulkan kekerasan. Tidak hanya satu pihak yang bisa memicu konflik di dalam rumah tangga, bisa suami maupun istri. Sebelum kita melihat kesalahan orang lain, marilah kita berkaca pada diri kita sendiri. Sebenarnya apa yang terjadi pada diri kita, sehingga menimbulkan perubahan sifat yang terjadi pada pasangan kita masing-masing. Contoh Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga yang terjadi dimasyarakat. Contoh kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga yang kami ambil adalah Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dialami oleh Cici Paramida. Dimana dalam kasus KDRTnya ini, wajah Cici Paramida babak belur akibat peristiwa penabarakan yang diduga dilakukan suaminya, Suhaebi. Peristiwa itu sendiri berawal ketika Cici yang mencurigai suaminya membawa perempuan lain mencoba mengejar mobil suaminya hingga ke kawasan puncak, Kabupaten Bogor. Saat kedua mobil tiba di kawasan Gang Semen, Jalan Raya Puncak, Cisarua, mobil Cici menyalip. Cici kemudian turun dari mobil. 8220Saat dia mau mendekati mobil itu, tiba-tiba mobil digas sehingga menyerempet Cici. Akibatnya Cici Paramida tampak terluka di bagian wajah dan lengan seperti bekas tersenggol. Kemudian atas Kekerasan yang dilakukan oleh Suhebi, Cici melaporkan tindakan kekerasan itu polisi. Dari contoh kasus diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa seorang suami seharusnya menjaga kepercayaan yang diberikan oleh istrinya. Suatu hubungan akan berjalan harmonis apabila sebuah pasangan dilandasi dengan percaya kepada pasangannya. Namun kejadian ini tidak akan terjadi apa bila sang istri menanyaka secara baik baik kepada suaminya. Apakah benar ia bersama perempuan lain atau hanya sekedar rekan kerjanya. Undang-undang tentang Penghapusan KDRT No. 23 tahun 2004, Kenapa Laki-Laki Melakukan Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) erwinmiradi/kenapa-laki-l. erwinmiradi Kekerasan pada Istri dalam rumah tangga KDRT Cici Paramida, Suheaby diperiksa Polisi1.1 LATAR BELAKANG D alam kehidupan sekarang ini memang sudah tidak rahasia lagi kalau semakin memudar saja bentuk pemahaman etika sehingga sangat sulit untuk ditemukan watak kesusilaan yang sesuai dengan sebagaimana mestinya. Tidak terkecuali dikalangan intelektual dan kaum elit politik bangsa Indonesia tercinta ini. K ehidupan berpolitik, ekonomi, dan hukum serta hankam(Pertahanan Keamanan) merupakan beberapa ranah kerja etika. Masih banyak penyimpangan yang dilakukan para elit politik dalam berbagai pengambilan keputusan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai Etika dan k eadilan bagi seluruh warga n egara. Sebagai contoh Indonesia, Keadilan yang seharusnya mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 yang mencita-citakan rakyat yang adil dan makmur sebagaimana mana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan 2 hilanglah sudah ditelan kepentingan politik pribadi. Etikayang termasuk dalam kelompok filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan suatu sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral. maupun norma kenegaraan lainnya. Dalam Filsafat terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan nor ma - norma yang merupaka n pedoman dalam tindakan atau suatu aspek praksis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar. Sebagai suatu nilai, etika merupakan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangasa dan bernegar a. 1.2 RUMUSAN MASALAH 1 Apa itu etika politik. 2 Bagaimana prinsip dasar etika politik kontemporer. 3 Bagaimana penerapan etika politik di Indonesia. 4 Apa manfaat etika poitik dalam pelaksanaan system politik di Indonesia. 1.3 TUJUAN PENULISAN 1. Mampu menjelaskan dan mendeskripsikan pengertian etika politik. 2. Mampu menjelaskan prinsip dasar etika politik kontemporer. 3. Mampu menjelaskan penerapan etika politik yang ada di Indonesia. 4. Mampu menjelaskan manfaat etika poitik dalam pelaksanaan system politik di Indonesia. Bertens dan Keban, menggambarkan konsep etika dengan beberapa arti salah satu diantaranya dan biasa dikatakan orang adalah kebiasaan, adat, atau akhlak dan watak. Burhanudin, etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku manusia baik secara pribadi maupun sebagai kelompok. Poedjawijatna, mengatakan bahwa etika merupakan cabang dari filsafat. Etika mencari kebenaran dan sebagai filsafat ia mencari kebenaran yang sedalam-dalamnya. Sebagai tugas tertentu bagi etika, ia mencari ukuran baik-buruknya bagi tingkah laku manusia. Etika hendak mencari, tindakan manusia manakah yang tidak baik atau tidak buruk. Magnis Suseno, mengatakan bahwa etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran, yang memberi kita norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah moralitas. Kamus Besar Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan (1988), disebut (1) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral, (2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan (3) nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh golongan atau masyarakat. Baratawijaya mengatakan bahwa etika adalah ilmu tentang asas asas akhlak dan moral yang dibagi dalam ruang lingkup umum dan khusus. Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti Negara kota. Secara etimologi kata politik masih berhubungan erat dengan kata politis yang bearti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata politisi berarti orang-orang yang menekuni hal-hal yang berkaitan dengan politik. Para tokoh memiliki sudut pandang yang beragam mengenai pengertian dari politik. Berikut ini adalah beberapa definisi mengenai politik menurut para ahli Andrew Heywood, politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerjasama. Roger F. Soltau, politik adalah ilmu yang mempelajari negara, tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga negara yang akan melaksanakan tujuan tersebut serta hubungan antara negara dengan warga negaranya serta negara lain. Ramlan Surbakti, politik adalah proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk menentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. F. Isjwara, politik adalah salah satu perjuangan untuk memperoleh kekuasaan atau sebagai teknik menjalankan kekuasaan-kekuasaan. Ossip K. Flechteim, politik adalah ilmu social yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi yang dapat mempengaruhi negara. Rod Hague, politik adalah k e giatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya. 4.2 ETIKA POLITIK Setelah penjelasan kedua poin di atas, maka tibalah pada intisari penting, yaitu etika politik. Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika, yakni manusia. Oleh karena itu etika politik berkaitan erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian 8220moral8221 senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Dapat disimpulkan bahwa dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk beradab dan berbudaya. Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa, maupun negara bisa berkembang ke arah keadaan yang tidak baik dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa atau rezim yang otoriter. Dalam suatu masyarakat negara yang demikian ini maka seseorang yang baik secara moral kemanusiaan akan dipandang tidak baik menurut negara serta masyarakat negara. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai manusia (Suseno, 1987: 15). 3.1 PENGERTIAN ETIKA POLITIK Secara substantive pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian 8216moral8217 senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yang dimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia. Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat, bangsa maupun negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didsarkan kepada hakekat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya. Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa maupun negara bisa berkembang kearah keadaan yang tidak baik dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa atau rezim yang otoriter, yang memaksakan kehendak kepada manusia tanpa memperhitungkan dan mendasarkan kepada hak-hak dasar kemanusiaan. Dalam suatu masyarakat negara yang demikian ini maka seorang yang baik secara moral kemanusiaan akan dipandang tidak baik menurut negara serta masyarakat otoriter, karena tidak dapat hidup sesuai dengan aturan yang buruk dalam suatu masyarakat negara. Oleh karena itu aktualisasi etika harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai manusia. Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis dapat dijalankan secara obyektif. Hukum dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hukum dan kekuasaan. Etika politik juga harus direalisasikan oleh setiap individu yang terlibat secara kongkrit dalam pelaksanaan pemerintah Negara. Para pejabat eksekutif, anggota legislatif, maupun yudikatif, para pejabat Negara, aparat pelaksana, dan penegak hukum harus menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokrasi juga harus berdasar pada legitimasi moral. Misalnya suatu kebijakan itu sesuai dengan hukum belum tentu seuai dengan moral, contohnya gaji para pejabat Negara sesuai dengan hukum tetapi bila dilihat dari keadaan Negara maka hal tersebut tidak sesuai secara moral. Inti permasalahan etika politik adalah masalah Legitimasi etis kekuasaan yang dapat di rumuskan dalam pertanyaan: atas hak moral apa seseorang atau sekelompok orang memegang dan mempergunakan kekuasaan yang mereka miliki betapapun besarnya kekuasaan, selalu dituntut pertanggung jawaban. Karena itu, etika politik menuntut agar kekuasaan dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku (Legalitas), disahkan secara demokratis (Legitimasi Demokratis) dan tidak bertentangan dengan prinsipprinsip dasar moral (Legitimasi Moral). Ketiga tuntutan itu dapat disebut Legitimasi normatif atau etis (Magnis-suseno:1987). Selanjutnya dijelaskan kriteria-kriteria legitimasi yaitu legitimasi sosiologis, legalitas, dan legitimasi etis sebagai berikut :Legitimasi Sosiologis, Paham sosiologis tentang legitimasi. Mempertanyakan motivasi motivasi apakah yang nyata-nyata membuat masyarakat mau menerima kekuasaan atau wewenag seseorang, sekelompok orang atau penguasa. 3.2 PRINSIP DASAR ETIKA POLITIK KONTEMPORER Kalau lima prinsip itu berikut ini disusun menurut pengelompokan pancasila, maka itu bukan sekedar sebuah penyesuaian dengan situasi Indonesia, melainkan karena Pancasila memiliki logika internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern. 1. Pluralisme Dengan pluralism dimaksud kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya, untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralism mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang. Lawan pluralism adalah intoleransi, segenap paksaan dalam hal agama, kepicikan ideologis yang mau memaksakan pandangannya kepada orang lain. Prinsip pluralism terungkap dalam Ketuhanan Yang Maha Esa yang menyatakan bahwa di Indonesia tidak ada orang yang boleh didisriminasikan karena keyakinan religiusnya. Sikap ini adalah bukti keberadaban dan kematangan karakter koletif bangsa. 2. HAM Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusia yang adil dan beradab. Mengapa Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak maupun kontekstual: 183 Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan karena ia manusia, jadi dari tangan Sang Pencipta. 183 Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, di ambang modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan seblaiknya diancam oleh Negara modern. Kemanusiaan yang adil dan beradab juga menolak kekerasan dan eklusivisme suku dan ras. Pelanggaran hak-hak asasi manusia tidak boleh dibiarkan (impunity). 3. Solidaritas Bangsa Solidaritas mengatakan bahwa kita tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembnag secara melingkar: keluarga, kampong, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai manusia. Maka di sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan masing-masing. Solidaritas itu dilanggar dengan kasar oleh korupsi. Korupsi bak kanker yang mengerogoti kejujuran, tanggung-jawab, sikap objektif, dan kompetensi orang/kelompok orang yang korup. Korupsi membuat mustahil orang mencapai sesuatu yang mutu. Prinsip 8220kedaulatan rakyat8221 menyatakan bahwa tak ada manusia, atau sebuah elit, atau sekelompok ideology, atau sekelompok pendeta/pastor/ulama berhak untuk menentukan dan memaksakan (menuntut dengan pakai ancaman) bagaimana orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Demokrasi adalah 8220kedaulatan rakyat plus prinsip keterwakilan8221. Jadi demokrasi memrlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik. Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar: 183 Pengakuan dan jaminan terhadap HAM perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas tidak menjadi kediktatoran mayoritas. 183 Kekuasaan dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hokum (Negara hukum demokratis). Maka kepastian hokum merupakan unsur hakiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang). 5. Keadilan Sosial Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Maksud baik apa pun kandas apabila melanggar keadilan. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan. Keadilan social mencegah bahwa masyarakat pecah ke dalam dua bagian-bagian atas yang maju terus dan bagian bawah yang paling-paling bisa survive di hari berikut. etika politik paling serius di Indonesia sekarang adalah: 1. Kemiskinan, ketidakpedulian dan kekerasan social. 2. Ekstremisme ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka pada masyarakat. 3.3 PENERAPAN ETIKA POLITIK DI INDONESIA Pada jaman sekarang ini keadaan politik di Indonesia tidak seperti yang di harapkan, karena banyak rakyat beranggapan bahwa politik di Indonesia adalah sesuatu yang hanya mementingkan dan merebut kekuasaan dengan menghalalkan segala cara. Pemerintah Indonesia tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat. Hal ini ditunjukkan oleh sebagian rakyat yang mengeluh, karena hidup mereka belum dapat disejahterakan oleh negara. Pandangan masyarakat terhadap politik itu sendiri menjadi buruk, dikarenakan pemerintah Indonesia yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai wakil rakyat dengan baik, bagi mereka politik hanyalah sesuatu yang buruk dalam mencapai kekuasaan. Macam-macam etika di indonesia meliputi: Etika sosial dan budaya Etika politik dan pemerintahan Etika ekonomi dan bisnis Etika penegakan hukum yang berkeadilan Etika keilmuan Etika lingkungan Sebagai salah satu cabang etika, khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalahetika. Etika mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada be r bagaibidang etika khusus, seperti etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etika pendidikan. Dalam hal ini termasuk setika politik yang berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia. Etika berkaitan dengan norma moral, yaitu norma untuk mengukur betul salahnya tindakan manusia sebagai manusia. Dengan demikian, etika politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga Negara terhadap Negara, hukum yang berlaku dan lain sebagainya. Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis dapat dijalankan secara obyektif. Hukum dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hukum dan kekuasaan. 3.4 manfaat etika poitik dalam pelaksanaan system politik di Indonesia. Sebagai salah satu cabang etika, khususnya etika politik, termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika. Etika mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia. Etika berkaitan dengan norma moral, yaitu norma untuk mengukur betul salahnya tindakan manusia sebagai manusia. Dengan demikian, etika politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga negara terhadap negara, hukum yang berlaku dan lainsebagainya. Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alatteoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuripolitik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalahidiologis dapat dijalankan secara obyektif. Hukum dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hukum dan kekuasaan. Ada beberapa manfaat etika politik bagi pelaksanaan system politik di Indonesia. Pertama . etika diperlukan dalam hubungannya dengan relasi antara politik dan kekuasaan. Karena kekuasaan cenderung disalahgunakan maka etika sebagai prinsip normatif/etika normatif (bukan metaetika) sangat diperlukan. Etika di sini ada sebagai sebuah keharusan ontologis. Dengan memahami etika politik, para pejabat tidak akan menyalahgunakan kekuasaannya. Kedua . etika politik bertujuan untuk memberdayakan mekanisme kontrol masyarakat terhadap pengambilan kebijakan para pejabat agar tidak menyalahi etika. Masyarakat sebagai yang memiliki negara tidak bisa melepaskan diri dalam mengurus negara. Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan para pejabat, namun dalam tataran tertentu keduanya berbeda. Dalam negara dengan alam demokrasi peranan masyarakat sangat besar yang nyata dalam sikap mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah. Para pejabat sebagai representan rakyat tentu akan mendengar kritikan tersebut sebelum sebuah kebijakan diambil. Warga negara yang demokratis mesti berusaha untuk menghentikan pengambilan keputusan yang dapat merugikan warga walaupunkeputusan tersebut dianggap benar oleh para pejabat. Mekanisme kontrol tersebut sangat penting agar para pejabat tidakmengambil kebijakan yang merugikan masyarakat. Masyarakat yang terancam akanteralienasi dari berbagai aspek kehidupannya mem p rotes dan menolak rencana tersebut. Tindakan masyarakat tersebut dilihat sebagai cara masyarakat mengontrol kebijakan yang diambil pemerintah. Ketiga . para pejabat dapat bertanggung jawab atas berbagai keputusan yang dibuatnya baik selama ia menduduki posisi tertentu maupun setelah meninggalkan jabatannya. Para pejabat bekerja dalam lingkup organisasional, oleh karena itu segala kebijakan yang diambil mesti berdasarkan kesepakatan bersama. Namun, mereka tidak dapat melarikan diri dari tanggung jawabnya sebagai seorang pribadi atas sebuah keputusan. Tanggung jawab pribadi tidak hanya berlaku saat iamemegang jabatan publik tertentu, tetapi juga terus berlanjut ketika ia berada padafree position. Tanggung jawab pribadi juga dapat mendukung akuntabilitas bagi keputusan yang kurang dapat dianggap berasal dari pejabat-pejabat yang baru. Karena tanggung jawab pribadi melekat pada pribadi dan bukan pada kolektivitas, maka tanggung jawab tersebut selalu melekat dan mengikuti pejabat ke mana pun ia pergi. Kita dapat menelusurinya setiap waktu juga pada saat ia tidak sedang memegang suatu jabatan publik tertentu. Etika politik menolak segala kecenderungan yang terus berkembang terutama yang menyangkal tanggung jawab pribadi dan kecenderungan komplementer yang mempertalikannya dengan berbagai jenis kolektivitas. Dari pembahasan materi diatas dapat disimpulkan bahwa etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Prinsip dasar etika politik kontemporer terdiri atas pluralisme, ham, solidaritas bangsa, demokrasi, keadilan social. Manfaat etika politik bagi pelaksanaan system politik di Indonesia antara lain, Pertama . etika diperlukan dalam hubungannya dengan relasi antara politik dan kekuasaan. Karena kekuasaan cenderung disalahgunakan maka etika sebagai prinsip normatif/etika normatif (bukan metaetika) sangat diperlukan. Etika di sini ada sebagai sebuah keharusan ontologis. Dengan memahami etika politik, para pejabat tidak akan menyalahgunakan kekuasaannya. Kedua . etika politik bertujuan untuk memberdayakan mekanisme kontrol masyarakat terhadap pengambilan kebijakan para pejabat agar tidak menyalahi etika. Masyarakat sebagai yang memiliki negara tidak bisa melepaskan diri dalam mengurus negara. Ketiga . para pejabat dapat bertanggung jawab atas berbagai keputusan yang dibuatnya baik selama ia menduduki posisi tertentu maupun setelah meninggalkan jabatannya. Bisa dikatakan, tujuan utama etika politik adalah mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama dan untuk orang lain, dalam rangka membangun institusi-institusi politik yang adil. Etika politik membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada. Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara. Alangkah baiknya kita sebagai warga Negara Indonesia menjadikan Pancasila sebagai salah satu acuan dalam memahami makna yang terletak pada nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tak untuk memahami dan mendalami nilai nilai Pancasila dalam etika berpolitik itu semua terkandung dalam kelima sila Pancasila. Dan juga menjadikannya sebagai salah satu filter dalam melakukan suatu perbuatan Suseno, Magnis Franz, 1990, Etika Dasar. Yogyakarta: Kanisius Syafie Kencana Inu, dkk. 1999. Ilmu Administrasi Publik . Jakarta. Reneka Cipta Pasolong Harbani, 2007. Teori Administrasi Publik. Bandung. Alfabeta Budiardjo Miriam, 2007. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta. Gramedia

No comments:

Post a Comment